Cara Membuat Kartu Keluarga
Online – Seperti yang kita ketahui bahwa Kartu keluarga wajib dimiliki oleh
seseorang yang sudah berkeluarga. Hampir segala urusan ke instansi pemerintah
memerlukan Kartu keluarga. Bahkan mau kredit barang pun memerlukan kartu
keluarga. Betul kan?
Membuat kartu keluarga
sebenarnya mudah asal mau dikerjakan dan harus meluangkan waktu untuk
mengurusnya dikantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Untuk saat ini
cara membuat kartu keluarga online belum diberlakukan di semua kabupaten kota
di Indonesia karena untuk pembuatan kartu keluarga masih memerlukan
keterlibatan perangkat-perangkat RT/RW, kelurahan, kecamatan dan dinas
kependudukan pencatatan sipil. Identitas si pembuat kartu keluarga harus dicek
terlebih dahulu oleh pihak-pihak terkait diatas.
Cara membuat kartu
keluarga online belum diberlakukan karena masih rentan dengan kegiatan
penipuan, memalsukan identitas agar memperoleh kartu keluarga aspal (asli tapi
palsu) guna kepentingan sepihak yang bisa merugikan negara.
Membuat kartu keluarga
seringkali menjadi keluhan masyarakat, susahnya mengurus pembuatan kartu
keluarga resmi di instansi pemerintah karena terasa berbelit-belit tentu saja
membuat orang mengharapkan adanya langkah pemerintah untuk menyediakan layanan
pembuatan kartu keluarga secara online. Kita berharap suatu saat nanti
pemerintah bisa merealisasikan cara membuat kartu keluarga online.
Untuk anda yang ingin
membuat kartu keluarga, berikut ini adalah prosedur pengurusannya:
- Temui perangkat desa, Kepala Desa atau RW.
Minta surat pengantar pembuatan Kartu Keluarga.
- Datanglah ke Kantor Kecamatan setempat jika
anda membawa surat pengantar dari Kepala Desa. Tetapi jika anda membawa
surat pengantar dari RT, silahkan datang ke Kantor Kelurahan setempat.
Berikan berkas persyaratan yang telah ditentukan beserta dokumen aslinya.
- Petugas Kecamatan atau Kelurahan mengecek
berkas anda dan memberikan form blanko/ data isian kartu keluarga dan
mereka juga akan menjelaskan tentang persyaratan masa berlaku dan
mekanisme pengisian blanko.
- Silahkan isi form blanko/ data isian kartu
keluarga yang telah diserahkan oleh pihak kecamatan atau kelurahan
setempat.
- Pihak kecamatan atau kelurahan akan memeriksa
berkas yang sudah anda serahkan.
- Formulir yang sudah anda isi tadi diserahkan kembali
ke Kelurahan.
- Petugas Seksi Pemerintahan pada kecamtan atau kelurahan
akan memeriksa dan meneliti formulir blanko/ data kartu keluarga yang anda
isi tadi. Kemudian mereka akan memasukkan permohonan anda dalam buku
Harian Peristiwa Kependudukan lalu mengajukannya kepada Lurah/Kepala Desa
untuk ditandatangani.
- Setelah berkas ditandatangani Lurah/Kepala
Desa, Petugas Seksi Pemerintahan pada Kelurahan mencatat dalam Buku Induk
Penduduk dan menyerahkan kembali kepada pemohon beserta dokumen aslinya.
- Anda harus mendatangi loket pelayanan KK dan
KTP yang ada di Kantor Kecamatan dengan membawa berkas lengkap beserta
dokumen asli.
- Petugas Pelayanan KK dan KTP yang ada di
Kecamatan akan menerima dan memverifikasi berkas serta mencatat data anda
dalam Buku Permohonan KK.
- Petugas Pelayanan KK dan KTP meregister berkas
permohanan dan menerbitkan tanda terima pendaftaran.
- Berkas permohonan yang telah diregister dan
berkas lainnya diteruskan ke Operator komputer.
- Operator komputer menerima dan mengecek biodata
penduduk pada berkas permohonan dengan mensinkronisasi biodata yang
diterima ke dalam Aplikasi SIAK, data yang tidak valid dikembalikan kepada
petugas loket.
- Operator Komputer mencetak kartu keluarga
sesuai data yang valid pada blangko asli rangkap 5 (lima), serta mencatat
nomor serial blanko yang telah diterbitkan.
- Operator computer menyerahkan Cetakan kartu
keluarga ke petugas Verifikasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- KK diserahakan ke bidang Pendaftaran penduduk
untuk diteliti dan diparaf Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk kemudian
diteruskan ke Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk
kemudian diteruskan ke kepala Dinas untuk ditandatangani dan distempel
basah selanjutnya diserahkan kembali kepada staf bidang pendaftaran
penduduk untuk diteruskan kepada staf Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil yang bertugas di kecamatan yang bersangkutan.
- Pemohon pada batas waktu proses yang telah
ditentukan mendatangi loket Pelayanan KK dan KTP di Kecamatan.
- Pemohon dengan menunjukkan tanda terima
pembayaran menyerahkan ke petugas pelayanan KK dan KTP di Kecamatan.
- Petugas Pelayanan kartu keluarga dan KTP
menerima kwitansi/tanda terima dan menyerahkan kartu keluarga dan dokumen
asli lainnya kepada pemohon.
Itulah prosedur
pembuatan kartu keluarga dari awal sampai selesai. Memang terasa rumit dan
membingungkan karena banyak pihak-pihak berwenang yang harus dilewati. Itulah
mengapa cara membuat kartu keluarga online lebih diminati oleh masyarakat.
Untuk pengecekan kartu
keluarga secara online, sudah ada beberapa kabupaten yang menerapkannya
sehingga apabila masyarakat ingin mengecek keaslian data kartu keluarga bisa
dilakukan secara online.
Demikianlah informasi
cara membuat kartu keluarga online dan prosedur pembuatan kartu keluarga dapat
saya sampaikan. Kita berharap saja semoga beberapa tahun kedepan pemerintah
sudah menerapkan cara membuat kartu keluarga online agar kita bisa membuat
kartu keluarga dengan mudah tanpa harus meluangkan waktu khusus untuk kepengurusannya.
Semoga bermanfaat.