Cara Membuat Kartu Keluarga Online Cepat

Cara Membuat Kartu Keluarga Online – Seperti yang kita ketahui bahwa Kartu keluarga wajib dimiliki oleh seseorang yang sudah berkeluarga. Hampir segala urusan ke instansi pemerintah memerlukan Kartu keluarga. Bahkan mau kredit barang pun memerlukan kartu keluarga. Betul kan?

Membuat kartu keluarga sebenarnya mudah asal mau dikerjakan dan harus meluangkan waktu untuk mengurusnya dikantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Untuk saat ini cara membuat kartu keluarga online belum diberlakukan di semua kabupaten kota di Indonesia karena untuk pembuatan kartu keluarga masih memerlukan keterlibatan perangkat-perangkat RT/RW, kelurahan, kecamatan dan dinas kependudukan pencatatan sipil. Identitas si pembuat kartu keluarga harus dicek terlebih dahulu oleh pihak-pihak terkait diatas.

Cara membuat kartu keluarga online belum diberlakukan karena masih rentan dengan kegiatan penipuan, memalsukan identitas agar memperoleh kartu keluarga aspal (asli tapi palsu) guna kepentingan sepihak yang bisa merugikan negara.

Membuat kartu keluarga seringkali menjadi keluhan masyarakat, susahnya mengurus pembuatan kartu keluarga resmi di instansi pemerintah karena terasa berbelit-belit tentu saja membuat orang mengharapkan adanya langkah pemerintah untuk menyediakan layanan pembuatan kartu keluarga secara online. Kita berharap suatu saat nanti pemerintah bisa merealisasikan cara membuat kartu keluarga online.

Untuk anda yang ingin membuat kartu keluarga, berikut ini adalah prosedur pengurusannya:
  1. Temui perangkat desa, Kepala Desa atau RW. Minta surat pengantar pembuatan Kartu Keluarga.
  2. Datanglah ke Kantor Kecamatan setempat jika anda membawa surat pengantar dari Kepala Desa. Tetapi jika anda membawa surat pengantar dari RT, silahkan datang ke Kantor Kelurahan setempat. Berikan berkas persyaratan yang telah ditentukan beserta dokumen aslinya.
  3. Petugas Kecamatan atau Kelurahan mengecek berkas anda dan memberikan form blanko/ data isian kartu keluarga dan mereka juga akan menjelaskan tentang persyaratan masa berlaku dan mekanisme pengisian blanko.
  4. Silahkan isi form blanko/ data isian kartu keluarga yang telah diserahkan oleh pihak kecamatan atau kelurahan setempat.
  5. Pihak kecamatan atau kelurahan akan memeriksa berkas yang sudah anda serahkan.
  6. Formulir yang sudah anda isi tadi diserahkan kembali ke Kelurahan.
  7. Petugas Seksi Pemerintahan pada kecamtan atau kelurahan akan memeriksa dan meneliti formulir blanko/ data kartu keluarga yang anda isi tadi. Kemudian mereka akan memasukkan permohonan anda dalam buku Harian Peristiwa Kependudukan lalu mengajukannya kepada Lurah/Kepala Desa untuk ditandatangani.
  8. Setelah berkas ditandatangani Lurah/Kepala Desa, Petugas Seksi Pemerintahan pada Kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan menyerahkan kembali kepada pemohon beserta dokumen aslinya.
  9. Anda harus mendatangi loket pelayanan KK dan KTP yang ada di Kantor Kecamatan dengan membawa berkas lengkap beserta dokumen asli.
  10. Petugas Pelayanan KK dan KTP yang ada di Kecamatan akan menerima dan memverifikasi berkas serta mencatat data anda dalam Buku Permohonan KK.
  11. Petugas Pelayanan KK dan KTP meregister berkas permohanan dan menerbitkan tanda terima pendaftaran.
  12. Berkas permohonan yang telah diregister dan berkas lainnya diteruskan ke Operator komputer.
  13. Operator komputer menerima dan mengecek biodata penduduk pada berkas permohonan dengan mensinkronisasi biodata yang diterima ke dalam Aplikasi SIAK, data yang tidak valid dikembalikan kepada petugas loket.
  14. Operator Komputer mencetak kartu keluarga sesuai data yang valid pada blangko asli rangkap 5 (lima), serta mencatat nomor serial blanko yang telah diterbitkan.
  15. Operator computer menyerahkan Cetakan kartu keluarga ke petugas Verifikasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  16. KK diserahakan ke bidang Pendaftaran penduduk untuk diteliti dan diparaf Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk kemudian diteruskan ke Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk kemudian diteruskan ke kepala Dinas untuk ditandatangani dan distempel basah selanjutnya diserahkan kembali kepada staf bidang pendaftaran penduduk untuk diteruskan kepada staf Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang bertugas di kecamatan yang bersangkutan.
  17. Pemohon pada batas waktu proses yang telah ditentukan mendatangi loket Pelayanan KK dan KTP di Kecamatan.
  18. Pemohon dengan menunjukkan tanda terima pembayaran menyerahkan ke petugas pelayanan KK dan KTP di Kecamatan.
  19. Petugas Pelayanan kartu keluarga dan KTP menerima kwitansi/tanda terima dan menyerahkan kartu keluarga dan dokumen asli lainnya kepada pemohon.

Itulah prosedur pembuatan kartu keluarga dari awal sampai selesai. Memang terasa rumit dan membingungkan karena banyak pihak-pihak berwenang yang harus dilewati. Itulah mengapa cara membuat kartu keluarga online lebih diminati oleh masyarakat.
Untuk pengecekan kartu keluarga secara online, sudah ada beberapa kabupaten yang menerapkannya sehingga apabila masyarakat ingin mengecek keaslian data kartu keluarga bisa dilakukan secara online.

Demikianlah informasi cara membuat kartu keluarga online dan prosedur pembuatan kartu keluarga dapat saya sampaikan. Kita berharap saja semoga beberapa tahun kedepan pemerintah sudah menerapkan cara membuat kartu keluarga online agar kita bisa membuat kartu keluarga dengan mudah tanpa harus meluangkan waktu khusus untuk kepengurusannya.
Semoga bermanfaat.