Contoh
Surat Perjanjian Kontrak Kerja. Surat kontrak kerja adalah sebuah surat yang berisi
perjanjian antara kedua belah pihak atas sesuatu hal. Perjanjian bisa berupa
perjanjian karyawan dengan perusahaan atau perjanjian antara penjual dan
pembeli dalam hal barang dan jasa.
Surat kontrak
kerja ini sangat penting sekali untuk menjamin kesepakatan bersama antara kedua
belah pihak. Surat perjanjian kontrak kerja ini dibubuhi materai sehingga memiliki
kekuatan hukum. Apabila salah satu pihak mengingkari isi surat perjanjian kerja
ini maka dapat dituntut di pengadilan dan pihak yang menginkari tersebut bisa
dijerat pasal sesuai dengan hukum yang berlaku.
Surat perjanjian
kontrak kerja dengan suatu perusahaan atas pengadaan barang dan jasa sangat
perlu dibuat karena dapat mengikat antara kita dengan perusahaan. Sehingga tidak
ada rasa curiga, pengurangan spesifikasi barang maupun masalah pembayaran oleh
perusahaan.
Berikut ini adalah contoh
surat perjanjian kontrak kerja pengadaan barang dan jasa yang dapat anda
jadikan acuan.
SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
No.01/RC/2014
Pada hari ini Jum’at,
tanggal Empat Belas Februari Dua Ribu Empat Belas, Kami yang bertanda tangan di
bawah ini :
1. Nama :
Rustam Saleh
Jabatan : Pimpinan RUSTARI COM
Alamat : Jl. Adam Malik KM. 9 Simpang 4 POLDA
Bengkulu
Telp : (0736) 52031 / 085379521111
Yang bertindak atas nama individu dan
selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
2. Nama :
Tri Ari Setiady
Jabatan : Kepala Instalasi Pemeliharaan Sarana dan
Prasarana RS. Dr. Sobirin
Kab. Musi Rawas Lubuk Linggau
Alamat : Jl. Sepakat RT. 02 Kel. Tanah Priuk Kec.
Lubuk Linggau Selatan 2
Kota Lubuk Linggau
Telp : 081368916025
Yang bertindak
atas nama individu dan selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA.
Kedua belah
pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian kerja yang syarat dan
ketentuannya diatur dalam pasal-pasal berikut :
PASAL 1
Bentuk
Kerjasama
1. PIHAK
KESATU dan PIHAK KEDUA
merupakan perusahaan yang berdiri sendiri, saling lepas dan bukan merupakan
bagian satu sama lain.
2. PIHAK
KESATU dan PIHAK KEDUA sepakat
melakukan bekerjasama dalam sistem sebagai berikut :
a. PIHAK
KEDUA memberikan tugas
kepada PIHAK KESATU dan PIHAK KESATU menerima tugas melakukan Pemasangan
PABX Di Rumah Sakit Dr. Sobirin Kabupaten Musi Rawas Lubuk Linggau.
b.
Pekerjaan
yang akan dilaksanakan adalah meliputi kegiatan :
1)
Pengadaan dan Pemasangan PABX Panasonic KX-TDA100 D
(8 Line 48 Extention).
2)
Instalasi Telepon Baru Sebanyak 8 Extention.
3)
Setting Telepon Sebanyak 41 Extention.
4)
Pemasangan Anti Petir / Thunder Protection.
c.
Pekerjaan
tersebut dilaksanakan untuk PIHAK KESATU.
d. Seluruh
biaya yang timbul dari kegiatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KESATU
yang bersangkutan.
PASAL 2
Jangka
Waktu pelaksanaan
1.
Jangka
waktu pelaksanaan adalah terhitung sejak 20 Februari 2014 sampai dengan selesai.
PASAL 3
Hak dan
Kewajiban
1. PIHAK KEDUA memberikan pekerjaan kepada PIHAK KESATU.
2. PIHAK KESATU menerima pekerjaan dan menyatakan sanggup
mengerjakan sampai selesai dengan hasil baik sesuai dengan ketentuan
diatas.
3. PIHAK KESATU berhak mendapatkan data-data yang diperlukan dari PIHAK
KEDUA guna menyelesaikan pekerjaan tersebut.
PASAL 4
Nilai
Kontrak dan Sistem Pembayaran
1. PIHAK
KEDUA menetapkan nilai kontrak
perjanjian sebesar Rp. 57.000.000,- (Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah) sudah
termasuk ppn dan pph, dan PIHAK KESATU menyetujui nilai kontrak yang
dimaksud.
2. Kedua
belah pihak telah sepakat bahwa pembayaran pekerjaan oleh PIHAK KEDUA
kepada PIHAK KESATU dilakukan tiga kali.
3.
Pembayaran
dilakukan tiga kali dengan ketentuan :
a. Pembayaran
pertama pada saat perjanjian kontrak ini ditandatangani dengan cara ditransfer
sebesar 5 %.
b. Pembayaran
kedua pada saat PIHAK KESATU telah
sampai kelokasi pemasangan sebesar 35%.
c. Pembayaran
ketiga dilakukan pada saat pekerjaan disetujui telah mencapai seratus persen dari
pekerjaan yang diberikan berdasarkan kesepakatan bersama sebesar 60%.
d.
Pembayaran
dilakukan maksimal tiga hari setelah dilakukan kesepakatan.
PASAL 5
Aturan
Lain-lain
1. Segala
sesuatu yang belum diatur dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini, atau perubahan - perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak, akan diatur lebih lanjut dalam
Surat Perjanjian Kerjasama Tambahan (Addendum) dan merupakan dokumen yang tidak
terpisahkan dari Surat Perjanjian Kerjasama ini.
2. Rincian
Ruang Lingkup yang diajukan PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA merupakan
kelengkapan yang tidak terpisahkan dari isi Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini.
PASAL 6
Ketentuan
Penutup
1. Surat
Perjanjian Kerjasama ini mulai berlaku sejak ditandatanganinya kedua belah pihak
pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana disebutkan dimuka.
2. Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat rangkap 2 (dua), bermaterai cukup
pada rangkap kesatu dan kedua sebagai naskah asli dan semua rangkap mempunyai
kekuatan yang sama setelah ditandatangani kedua belah pihak.
Demikianlah Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini dibuat dengan sebenarnya tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun dan dapat dipergunakan sebagaimana semestinya.
Itulah Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja yang dapat saya bagikan. Semoga bermanfaat bagi anda yang sedang mencari contoh surat kontrak kerja yang baik dan benar.