Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Yang Baik dan Benar

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja. Surat kontrak kerja adalah sebuah surat yang berisi perjanjian antara kedua belah pihak atas sesuatu hal. Perjanjian bisa berupa perjanjian karyawan dengan perusahaan atau perjanjian antara penjual dan pembeli dalam hal barang dan jasa.
Surat kontrak kerja ini sangat penting sekali untuk menjamin kesepakatan bersama antara kedua belah pihak. Surat perjanjian kontrak kerja ini dibubuhi materai sehingga memiliki kekuatan hukum. Apabila salah satu pihak mengingkari isi surat perjanjian kerja ini maka dapat dituntut di pengadilan dan pihak yang menginkari tersebut bisa dijerat pasal sesuai dengan hukum yang berlaku.

Surat perjanjian kontrak kerja dengan suatu perusahaan atas pengadaan barang dan jasa sangat perlu dibuat karena dapat mengikat antara kita dengan perusahaan. Sehingga tidak ada rasa curiga, pengurangan spesifikasi barang maupun masalah pembayaran oleh perusahaan.

Berikut ini adalah contoh surat perjanjian kontrak kerja pengadaan barang dan jasa yang dapat anda jadikan acuan.


SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
No.01/RC/2014

Pada hari ini Jum’at, tanggal Empat Belas Februari Dua Ribu Empat Belas, Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1.      Nama         : Rustam Saleh
Jabatan      : Pimpinan RUSTARI COM
Alamat      : Jl. Adam Malik KM. 9 Simpang 4 POLDA Bengkulu
Telp           : (0736) 52031 / 085379521111
Yang bertindak atas nama individu dan selanjutnya disebut PIHAK KESATU.

2.      Nama         : Tri Ari Setiady
Jabatan      : Kepala Instalasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana RS. Dr. Sobirin
  Kab. Musi Rawas Lubuk Linggau
Alamat      : Jl. Sepakat RT. 02 Kel. Tanah Priuk Kec. Lubuk Linggau Selatan 2
  Kota Lubuk Linggau
Telp           : 081368916025
Yang bertindak atas nama individu dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian kerja yang syarat dan ketentuannya diatur dalam pasal-pasal berikut :

PASAL 1
Bentuk Kerjasama

1.     PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA merupakan perusahaan yang berdiri sendiri, saling lepas dan bukan merupakan bagian satu sama lain.
2.   PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sepakat melakukan bekerjasama dalam sistem sebagai berikut :
a.  PIHAK KEDUA memberikan tugas kepada PIHAK KESATU dan PIHAK KESATU menerima tugas melakukan Pemasangan PABX Di Rumah Sakit Dr. Sobirin Kabupaten Musi Rawas Lubuk Linggau.
b.      Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah meliputi kegiatan :
1)      Pengadaan dan Pemasangan PABX Panasonic KX-TDA100 D (8 Line 48 Extention).
2)      Instalasi Telepon Baru Sebanyak 8 Extention.
3)      Setting Telepon Sebanyak 41 Extention.
4)      Pemasangan Anti Petir / Thunder Protection.
c.       Pekerjaan tersebut dilaksanakan untuk PIHAK KESATU.
d.  Seluruh biaya yang timbul dari kegiatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KESATU yang bersangkutan.

PASAL 2
Jangka Waktu pelaksanaan

1.      Jangka waktu pelaksanaan adalah terhitung sejak 20 Februari 2014 sampai dengan selesai.

PASAL 3
Hak dan Kewajiban

1.      PIHAK KEDUA memberikan pekerjaan kepada PIHAK KESATU.
2.   PIHAK KESATU menerima pekerjaan dan menyatakan sanggup mengerjakan sampai selesai dengan hasil baik sesuai dengan ketentuan diatas.
3.   PIHAK KESATU berhak mendapatkan data-data yang diperlukan dari PIHAK KEDUA guna menyelesaikan pekerjaan tersebut.

PASAL 4
Nilai Kontrak dan Sistem Pembayaran

1.  PIHAK KEDUA menetapkan nilai kontrak perjanjian sebesar Rp. 57.000.000,- (Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah) sudah termasuk ppn dan pph, dan PIHAK KESATU menyetujui nilai kontrak yang dimaksud.
2.   Kedua belah pihak telah sepakat bahwa pembayaran pekerjaan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU dilakukan tiga kali.
3.      Pembayaran dilakukan tiga kali dengan ketentuan :
a.   Pembayaran pertama pada saat perjanjian kontrak ini ditandatangani dengan cara ditransfer sebesar 5 %.
b.   Pembayaran kedua pada saat PIHAK KESATU telah sampai kelokasi pemasangan sebesar 35%.
c.     Pembayaran ketiga dilakukan pada saat pekerjaan disetujui telah mencapai seratus persen dari pekerjaan yang diberikan berdasarkan kesepakatan bersama sebesar 60%.
d.      Pembayaran dilakukan maksimal tiga hari setelah dilakukan kesepakatan.

PASAL 5
Aturan Lain-lain

1.  Segala sesuatu yang belum diatur dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini, atau perubahan - perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak, akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Kerjasama Tambahan (Addendum) dan merupakan dokumen yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian Kerjasama ini.
2.    Rincian Ruang Lingkup yang diajukan PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA merupakan kelengkapan yang tidak terpisahkan dari isi Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini.

PASAL 6
Ketentuan Penutup

1.    Surat Perjanjian Kerjasama ini mulai berlaku sejak ditandatanganinya kedua belah pihak pada  hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana disebutkan dimuka.
2.   Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat rangkap 2 (dua), bermaterai cukup pada rangkap kesatu dan kedua sebagai naskah asli dan semua rangkap mempunyai kekuatan yang sama setelah ditandatangani kedua belah pihak.

Demikianlah Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini dibuat dengan sebenarnya tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun dan dapat dipergunakan sebagaimana semestinya.

Itulah Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja yang dapat saya bagikan. Semoga bermanfaat bagi anda yang sedang mencari contoh surat kontrak kerja yang baik dan benar.