Syarat Membuat
SKCK Online – Seperti halnya membuat SKCK manual, SKCK Online juga membutuhkan
persyaratan wajib agar dapat mendapatkan SKCK lewat Online. Karena persyaratan
tersebut menjadi pertimbangan oleh pihak Kepolisian untuk mengeluarkan SKCK
anda.
Berikut ini
adalah Syarat membuat SKCK Online:
1. Scan KTP/SIM
Syarat membuat SKCK Online tentunya membutuhkan
Indentitas si pembuat SKCK. Karena informasi identitas akan diterangkan didalam
SKCK. Kartu Identitas KTP atau SIM yang akan anda upload tentunya masih harus
berlaku dan alamatnya sama dengan alamat anda tinggal sekarang. Karena apabila
kartu identitas tersebut tidak berlaku lagi, maka identitasmu sudah tidak
dipercayai lagi.
2. Scan Kartu Keluarga
Syarat membuat SKCK Online yang kedua adalah Scan Kartu
Keluarga. Scan Kartu Keluarga harus diupload juga karena melalui Kartu Keluarga
inilah Kartu Identitasmu akan dicocokkan. Selain itu dari Kartu Keluarga juga
bermanfaat bagi Kepolisian untuk mengenal anggota keluargamu. Jadi tanpa adanya
Kartu Keluarga maka anda tidak akan bisa mengurus SKCK Online.
3. Scan Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir
Syarat membuat SKCK Online yang ketiga adalah Scan Akta
Kelahiran yang anda miliki. Jadi mulai sekarang jangan abaikan Akte Kelahiranmu.
Karena mungkin suatu saat nanti anda ingin membuat SKCK Online.
4. Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan
Syarat membuat SKCK Online
yang keempat adalah Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan. Karena surat
pengantar ini akan menerangkan bahwa anda adalah benar warga kelurahan tersebut
dan surat pengantar tersebut juga akan menerangkan bahwa tujuan dari Surat
Pengantar itu adalah anda ingin membuat SKCK Online.
5. Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
Persiapkan pas foto agar anda bisa membuat SKCK Online.
Karena pada SKCK nantinya diperlukan foto anda.
Persyaratan Tambahan Bagi Warga Negara Asing
Jika anda adalah warga
negara asing, anda juga bisa membuat SKCK Online. Adapun persyaratan yang harus
dilengkapi adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi Paspor
2. Surat Sponsor dari Perusahaan (asli)
3. Fotokopi Surat Nikah (bagi WNA yang sudah menikah)
4. Fotokopi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)
5. Pas foto 4×6 dengan background kuning sebanyak 6 lembar4. Fotokopi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)
Demikianlah Syarat Membuat SKCK Online yang dapat saya bagikan, Semoga bermanfaat bagi anda yang sedang ingin membuat SKCK Online.