Syarat Membuat SKCK Online

Syarat Membuat SKCK Online – Seperti halnya membuat SKCK manual, SKCK Online juga membutuhkan persyaratan wajib agar dapat mendapatkan SKCK lewat Online. Karena persyaratan tersebut menjadi pertimbangan oleh pihak Kepolisian untuk mengeluarkan SKCK anda.
Berikut ini adalah Syarat membuat SKCK Online:

1. Scan KTP/SIM

Syarat membuat SKCK Online tentunya membutuhkan Indentitas si pembuat SKCK. Karena informasi identitas akan diterangkan didalam SKCK. Kartu Identitas KTP atau SIM yang akan anda upload tentunya masih harus berlaku dan alamatnya sama dengan alamat anda tinggal sekarang. Karena apabila kartu identitas tersebut tidak berlaku lagi, maka identitasmu sudah tidak dipercayai lagi.

2. Scan Kartu Keluarga

Syarat membuat SKCK Online yang kedua adalah Scan Kartu Keluarga. Scan Kartu Keluarga harus diupload juga karena melalui Kartu Keluarga inilah Kartu Identitasmu akan dicocokkan. Selain itu dari Kartu Keluarga juga bermanfaat bagi Kepolisian untuk mengenal anggota keluargamu. Jadi tanpa adanya Kartu Keluarga maka anda tidak akan bisa mengurus SKCK Online.

3. Scan Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir


Syarat membuat SKCK Online yang ketiga adalah Scan Akta Kelahiran yang anda miliki. Jadi mulai sekarang jangan abaikan Akte Kelahiranmu. Karena mungkin suatu saat nanti anda ingin membuat SKCK Online.

4. Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan

Syarat membuat SKCK Online yang keempat adalah Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan. Karena surat pengantar ini akan menerangkan bahwa anda adalah benar warga kelurahan tersebut dan surat pengantar tersebut juga akan menerangkan bahwa tujuan dari Surat Pengantar itu adalah anda ingin membuat SKCK Online.

5. Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar

Persiapkan pas foto agar anda bisa membuat SKCK Online. Karena pada SKCK nantinya diperlukan foto anda.

Persyaratan Tambahan Bagi Warga Negara Asing

Jika anda adalah warga negara asing, anda juga bisa membuat SKCK Online. Adapun persyaratan yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi Paspor
2. Surat Sponsor dari Perusahaan (asli)
3. Fotokopi Surat Nikah (bagi WNA yang sudah menikah)
4. Fotokopi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)
 5. Pas foto 4×6 dengan background kuning sebanyak 6 lembar

Demikianlah Syarat Membuat SKCK Online yang dapat saya bagikan, Semoga bermanfaat bagi anda yang sedang ingin membuat SKCK Online.